Back to Top

1
Hi, Guest!

Konsultan Hukum Pembagian Harta Gono-Gini

Update Terakhir
:
02 / 11 / 2023
Min. Pembelian
:
1 Lembar

Harga

Rp. 123
DR. H. SYAMSUDIN, SH., MH & REKAN

Kantor Hukum berdomisili di Samarinda & Balikpapan, Kalimantan Timur.

Jam Operasional :
Senin - Jumat 08:00 - 16:00 Wita
Informasi Janji Temu : Online 24 Jam

Detail Konsultan Hukum Pembagian Harta Gono-Gini

Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun Istri.

Hukum Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa "harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini."

Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta bersama akan didasarkan atas Pasal 97 KHI.

Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gono tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenal hal tersebut.

Jenis-jenis Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:

1. Harta Bawaan
Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya.

2. Harta Masing-Masing
Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing.

3. Harta Pencaharian
Harta yang didapatkan oleh Istri atau suami pada saat dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didapatkan keduanya selama pernikahan.

Konsultan Hukum SELURUH INDONESIA

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum Pidana & Perdata percayakan kepada kami, kantor hukum Ada Syamsudin & Rekan akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum tersebut.


Untuk informasi selengkapnya hubungi kami

www.kantorhukumindonesia.id


#berau #Batuputih #Biatan #BidukBiduk #GunungTabur #Kelay #Maratua #Derawan #Sambaliung #Segah #Tabalar #Talisayan #TanjungRedeb #TelukBayur #kutaibarat #Barongtongkok #BentianBesar #Bongan #Damai #Jempang #Linggangbigung #Long iram #Melak #Mookmanaarbulan #muara lawa #muara pahu #nyuatan #penyinggahan #sekolaqdarat #siluqngurai #tering #kutaikartanegara #Anggana #kembangjanggut #kenohan #kotabangun #loajanan #loakulu #marangkayu #muarabadak #muarajawa #muarakaman #muaramuntai #muarawis #samboja #sangasanga #sebulu #tabang #Tenggarong #Tenggarongseberang

#kutaibarat #Batuampar #bengalon #busang #kaliorang #karangan #kaubun #kombeng #longmesangat #muaraancalong #muarawahau #muara bengkal #rantaupulung #sandaran #sangkulirang #sangatta #telen #telukpandan #tanapaser #penajampaserutara #Batuengau #batusopang #kuaro #longikis #longkali #muarakomam #muarasamu #paserBelengkong #grogot #tanjungharapan #penajam #Babulu #waru #penajam #sepaku #mahulu #mahakamulu #Laham #longapari #longbagun #longhubung #longpahangai



Tampilkan Lebih Banyak
Kontak Kami