Back to Top

1
Hi, Guest!

KONSULTAN HUKUM PERSELINGKUHAN / PERZINAHAN

Update Terakhir
:
05 / 10 / 2023
Min. Pembelian
:
1 Lembar

Harga

Rp. 123
DR. H. SYAMSUDIN, SH., MH & REKAN

Kantor Hukum berdomisili di Samarinda & Balikpapan, Kalimantan Timur.

Jam Operasional :
Senin - Jumat 08:00 - 16:00 Wita
Informasi Janji Temu : Online 24 Jam

Detail KONSULTAN HUKUM PERSELINGKUHAN / PERZINAHAN

Perbuatan perzinahan adalah merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut (vide pasal 284 ayat 2 KUHP). Pengaduan-pun oleh hukum dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan, jika pengadu berada diluar negeri (vide pasal 74 ayat 1 KUHP).

Pengaduan terhadap kasus perselingkuhan perzinahan dapat dilakukan pencabutan selama persidangan perkara tersebut belum dimulai (vide pasal 284 ayat 4 KUHP). Hal ini berbeda dengan delik aduan lainnya yang mana hanya boleh dicabut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memasukan pengaduannya tersebut ke Kepolisian (pasal 75 KUHP).

Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : "Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina."

Undang Undang perselingkuhan dengan istri orang berbunyi UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1): "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta."

Khusus kasus perselingkuhan / perzinahan, akan diproses oleh pihak kepolisian jika ada bukti yang cukup bahwa telah terjadi perselingkuhan tersebut dan saat itu juga harus disertai dengan adanya gugatan perceraian dari pihak suami atau isteri yang dirugikan tersebut (vide pasal 284 ayat 5 KUHP). Tanpa adanya gugatan cerai, maka kasus perzinahan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan, walaupun peristiwa perzinahan tersebut bisa dibuktikan benar-benar terjadi.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus penipuan penggelapan percayakan kepada kami, kantor hukum Ada Syamsudin & Rekan akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum tersebut.






















Tampilkan Lebih Banyak
Kontak Kami