Back to Top

1
Hi, Guest!
Semua Produk

hukum pidana khusus Ada Syamsudin & Rekan Terlengkap


Ada Syamsudin & Rekan adalah kantor lawyer hukum pidana khusus terpercaya di Indonesia. ☑️Profesional ☑️Free Konsultasi. Cek selengkapnya di sini! 

Ada Syamsudin & Rekan adalah salah satu kantor lawyer, advokat, pengacara dan konsultan hukum yang menangani perkara hukum pidana khusus. Kasus hukum pidana khusus adalah jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan Kitab Undang-Undang yang terkodifikasi, yang mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya maupun dari lawyer yang menanganinya. 

Hukum pidana khusus juga hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, artinya tidak semua Warga Negara Indonesia dapat diberlakukan hukum pidana khusus, walaupun semua warga negara mempunyai potensi sebagai subjek dari hukum pidana khusus tersebut. Dalam bidang penanganan kasus-kasus hukum pidana khusus, kantor kami dapat menangani berbagai kasus hukum kategori tindak pidana khusus. Beberapa kasus hukum pidana khusus yang dapat kami tangani: narkotika dan psikotropika, kasus pidana UU ITE, tindak pidana HAKI, pidana korupsi dan gratifikasi, kekerasan dalam rumah tangga, pidana pencucian uang, pidana perlindungan konsumen, tindak pidana pornografi, pidana perlindungan anak, tindak pidana kehutanan, tindak pidana pendidikan, pidana kesehatan dan pangan, kependudukan dan warganegara, dan lain sebagainya.

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus hukum pidana khusus seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban maupun tersangka, kantor kami dapat membantu Anda sebagai pengacara yang akan mendampingi Anda dalam setiap proses hukum terhadap kasus yang sedang berjalan tersebut.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum penanganan kasus-kasus hukum di atas dari kantor kami, silahkan menghubungi kami di Nomor HP / WhatsApp : 0813-4600-7388.


  • dari 1 halaman
Kontak Kami