Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan pernikahan, namun juga menyangkut hak-hak penting seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan pemenuhan kewajiban mantan pasangan. Anthony Brother’s Law Firm hadir untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, menjaga kepentingan klien, serta memastikan proses perceraian berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kami memahami bahwa perceraian adalah proses yang penuh emosi dan kompleks, sehingga setiap langkah akan kami tempuh dengan strategi yang tepat, advokasi yang kuat, dan empati kepada klien.
⚖️ Landasan Hukum (Pasal Terkait) :
➡️ Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.
➡️ Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
➡️ Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian meliputi :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
b. Pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk memberi biaya penghidupan.
c. Harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
#AnthonyBrothersLawFirm #PengacaraPerceraian #HakAsuhAnak #PembagianHartaBersama #HukumKeluarga #Perceraian #PengacaraProfesional #LawFirmIndonesia #PendampinganHukum #AdvokatPerceraian #PengacaraSamarinda #PengacaraKeluarga #PengacaraHartaGonoGini #SengketaKeluarga #PengadilanAgama #ProsesPerceraian #BantuanHukum #KonsultasiHukum #PengacaraHakAsuh #PengacaraHartaBersama #PengacaraTerpercaya #JasaPengacara #PengacaraPerdata #KonsultasiPengacara #AdvokatIndonesia #PengacaraHakAnak #PengacaraWanita #PerceraianSah #PengacaraSidang #PengacaraHukum